Sedangkan syarat untuk kenaikan pangkat fungsional guru adalah sebagai berikut: Guru telah memenuhi penilaian angka kredit minimal. Sudah bekerja dan berada dalam jabatan terhitung sejak 2 tahun terakhir. Tiap unsur penilaian dalam DP 3 harus memperoleh nilai yang baik setidaknya dalam 2 tahun terakhir pada saat pengajuan kenaikan pangkat.
Proses penyesuaian angka kredit integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah yang memiliki pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan pangkat pembina golongan ruang IV/a dilakukan oleh tim penilai sesuai dengan kewenangannya menggunakan aplikasi Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit
Tipe Dokumen. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Aturan baru jabatan fungsional. Dilansir dari Kompas.com, Kementerian PAN-RB telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023. Beleid ini menjelaskan, Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pengumuman formasi dan pendaftaran pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah dibuka pada awal Juli 2021. Pendaftaran terbuka selama satu bulan bagi guru honorer di sekolah negeri, guru non-PNS di sekolah swasta, pegawai honorer K-2, dan lulusan pendidikan guru yang memiliki sertifikat pendidik.
. 382 337 484 272 375 170 397 231
jabatan fungsional guru non pns