PengertianAqiqah dan dasar hukumnya akan kami jelaskan di bawah ini. Daftar Isi [ Sebunyikan] 1 Hukum Aqiqah : Pengertian, Dasar Kesunnatan Dan Ketentuannya. 1.1 Mukadimah. 1.2 Hukum Aqiqah. 1.3 Pengertian Aqiqah Menurut Bahasa. 1.4 Dasar Sunatannya Aqiqah. 1.5 Ketentuan Binatang Buat Aqiqah. 1.6 Menghitung hari buat aqiqah. - Aqiqah merupakan hak seorang anak yang sunah ditunaikan orang tuanya. Ibadah akikah ini dapat dilakukan sejak anak lahir hingga sebelum mencapai usia balig. Pelaksanaannya merupakan bentuk rasa syukur atas kelahiran si buah hati. Secara definitif, akikah artinya menyembelih kambing atau domba sebagai tanda syukur atas lahirnya anak, sebagaimana dikutip dari buku Kupas Tuntas Syariat Aqiqah 2018 yang ditulis Ahmad Hilmi. Dalil mengenai ketentuan akikah ini tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Salman bin Amir Addhabi berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda "Bersamaan lahirnya anak laki-laki itu ada akikah maka tumpahkanlah [penebus] darinya darah [sembelihan] dan bersihkan darinya kotoran [cukur rambutnya]," Bukhari. Berdasarkan hadis tersebut, para ulama berpendapat bahwa hukum akikah adalah sunah muakkadah atau amat ditekankan pengerjaannya, terkhusus kepada orang yang memiliki kemampuan dan kelapangan harta. Untuk waktu yang dianjurkan, pelaksanaan akikah idealnya dilakukan pada hari ketujuh selepas kelahiran bayi. Namun, jika belum mampu, dapat ditunda sampai anak belum balig. Jika sudah balig, maka kesunahan akikah gugur pada orang tua. Selanjutnya, si anak dapat mengakikahi dirinya sendiri sebagaimana teladan Nabi Muhammad SAW, berdasarkan hadis yang diriwayatkan Baihaqi. "Nabi SAW mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi," Baihaqi. Ketentuan Hewan Akikah Hewan yang disyariatkan untuk disembelih dalam akikah adalah kambing atau domba. Bagi anak laki-laki, disunahkan menjagal dua ekor kambing. Sementara itu, bagi anak perempuan satu ekor kambing saja. Ketentuan ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW "Barang siapa yang ingin menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia menyembelih untuknya. Untuk anak laki-laki, dua kambing dan untuk anak perempuan, seekor kambing,” Abu Daud. Sebagai catatan, kambing atau domba yang dijadikan akikah sudah berumur lebih dari satu tahun, tidak dalam keadaan cacat, tidak kurus, serta dalam kondisi sehat. Doa-doa Aqiqah Ketika melaksanakan akikah, selain menyembelih kambing atau domba, orang tua juga dianjurkan untuk mencukur rambut bayinya. Dalam rangkaian ibadah tersebut, terdapat sejumlah doa sebagai berikut, sebagaimana dilansir dari NU Online 1. Doa Menyembelih Kambing/Domba AkikahKetika akan menyembelih kambing yang akan digunakan sebagai akikah, dianjurkan membaca doa sebagai berikut بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ [ اللهم مِنْكَ وَلَكَ ] اللهم تَقَبَّلْ مِنِّي هَذِهِ عَقِيْقَةُ Bacaan latinnya "Bismillâhi wallâhu Akbar. Allahumma minka wa laka. Allahumma taqabbal minni. Hadzihi aqiqatu ... [menyebutkan nama bayi]"Artinya "Dengan menyebut asma Allah. Allah Maha Besar. Ya Allah, dari dan untuk-Mu. Ya Allah, terimalah dari kami. Inilah akikahnya … [menyebutkan nama bayi]" 2. Doa Mencukur BayiKemudian, orang tua juga dianjurkan mencukur rambut bayi dengan membaca doa sebagai berikut بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ أَللهم نُوْرُ السَّمَاوَاتِ وَنُوْرُالشَّمْسِ وَالْقَمَرِ, اللهم سِرُّ اللهِ نُوْرُ النُّبُوَّةِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Bacaan latinnya "Bismillâhirrahmânirrahîm. Alhamdulillâhirabbil âlamîn. Allâhumma nûrus samâwâti wa nûrusy syamsyi wal qamari, allâhumma sirrullâhi nûrun nubuwwati rasulullâhi shallallâhu alaihi wasallam walhamdulillâhi rabbil âlamin."Artinya “Dengan menyebut asma Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, Ya Allah, cahaya langit, matahari dan rembulan. Ya Allah, rahasia Allah, cahaya kenabian, Rasululullah SAW, dan segala puji Bagi Allah, Tuhan semesta alam.” Usai bayi dicukur, orang tua dapat meniup ubun-ubun bayi dengan membaca doa sebagai berikut اللَّهُمَّ إِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ Bacaan latinnya "Allâhumma innî u’îdzuhâ bika wa dzurriyyatahâ minasy syaithânir rajîm"Artinya “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan untuk dia dan keluarganya dari setan yang terkutuk.” Hikmah Ibadah Akikah Setiap syariat yang ditetapkan Islam lazimnya memiliki hikmah-hikmah tertentu yang bermanfaat bagi umatnya. Dalam uraian "Akikah dan Kurban Menumbuhkan Kepedulian Umat" yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, disebutkan sejumlah hikmah ibadah akikah dalam kehidupan seorang muslim sebagai berikut Pelaksanaan akikah dapat dipandang sebagai upaya menghidupkan sunah dan teladan dari Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, pelaksanaan akikah dapat membebaskan anak dari ketergadaian. Dari syariat Islam, ibadah akikah dapat melindungi anak dari setan. Dengan demikian, anak yang telah ditunaikan akikahnya akan memperoleh rida dan pertolongan Allah SWT. Akikah merupakan usaha orang tua untuk menghindarkan anak dari musibah, keburukan moral, penderitaan, dan lain sebagainya. Ibadah akikah merupakan bentuk taqarrub atau pendekatan diri kepada Allah SWT, sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia lahirnya anak dalam suatu keluarga. Akikah adalah sarana menunjukkan rasa syukur dalam melaksanakan syariat Islam. Memperkuat tali silaturahim di antara anggota masyarakat melalui santapan daging kambing atau domba yang halal. Baca juga Bacaan Doa dalam Aqiqah Saat Potong Hewan Hingga Cukur Rambut Bayi Hukum Aqiqah saat Sudah Dewasa dan Waktu Pelaksanaan Akikah - Pendidikan Kontributor Abdul HadiPenulis Abdul HadiEditor Dhita Koesno
Menurutulama Hanafiyah dan Malikiyah, waktu aqiqah adalah pada hari ketujuh dan tidak boleh sebelumnya. Ulama Malikiyah pun membatasi bahwa aqiqah sudah gugur setelah hari ketujuh. Sedangkan ulama Syafi'iyah membolehkan aqiqah sebelum usia baligh, dan ini menjadi kewajiban sang ayah.
Menerima Angpao dari Pemimpin Nonmuslim Cak bertanya Assalamu’alaykum warahmatullah Komandan saya seorang baka cina. Dalam waktu dekat ini dia akan menjenguk ke kantor dimana saya berkreasi. Dan barangkali akan memberi angpao pada semua karyawan. Barang apa nan harus saya untuk? Segala apa hukumnya mengamini angpao tersebut? Jazakillahu khairan Berpangkal Anggun anggun****** Jawaban Wa alaikumus salam warahmatullah Alhamdulillah was shalatu was salamu ala rasulillah, amma ba’du, Pertama, islam tak melarang kita bagi bersikap baik terhadap khalayak non orang islam nan tak mengganggu. Salah satunya ialah dengan menerima karunia dari manusia kafir. Allah berfirman, لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Allah tidak melarang sira bagi berbuat baik dan berlaku netral terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak lagi menakutnakuti kamu bersumber negerimu. Sesungguhnya Allah mengesir hamba allah-orang nan berperan adil.” QS. Al-Mumtahanan 8 Dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari menciptakan menjadikan kop gapura بَابُ قَبُولِ الهَدِيَّةِ مِنَ المُشْرِكِينَ Gapura Bolehnya menerima hadiah dari orang musyrik Al-Jami’ As-Shahih, 3/163. Selanjutnya, Imam Bukhari menyebutkan beberapa riwayat tentang memufakati belas kasih bermula orang kafir. Berikut diantaranya, 1. Riwayat berasal Abu Huamid, قَالَ أَبُو حُمَيْدٍ أَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ، وَكَسَاهُ بُرْدًا، وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ Abu Humaid mengatakan, “Kaisar Ailah menyedekahkan lakukan Nabi shallallahu alaihi wa sallam seekor bighal kalis, kamu diberi sampur, dan pengaturan kewedanan pesisir laut. 2. Riwayat berasal Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau mengatakan, إِنَّ أُكَيْدِرَ دُومَةَ أَهْدَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم Bahwa Ukaidir Dumah paduka tuan di daerah rapat persaudaraan tabuk membagi hadiah kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam. 3. Keterangan dari Anas kacang Malik, أَنَّ يَهُودِيَّةً أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَاةٍ مَسْمُومَةٍ، فَأَكَلَ مِنْهَا Bahwa ada seorang perempuan ibrani yang hinggap kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan membawa daging kambing yang diberi racun. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam memakannya.. Semua riwayat di atas, yang disebutkan Imam bukhari privat shahihnya, menunjukkan bolehnya menerima hidayah dari orang kafir. Kedua, hukum menerima belas kasih lega hari raya orang kafir Angpao dibagikan dalam rangka memarakkan hari raya imlek. Dengan demikian, angpao merupakan hidayah hari raya sosok kafir, sebagaimana hadiah natal. Untuk mendapatkan inferensi hukum mengenai pemberian nan diberikan pada saat periode raya mereka, silakan kita simak beberapa keterangan ulama berikut, Syaikhul Islam mengatakan, وأما قبول الهدية منهم يوم عيدهم فقد قدمنا عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه أنه أتي بهدية النيروز فقبلها . “Menerima pemberian manusia kafir pada hari raya mereka, telah terserah dalilnya terbit Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu bahwa ia mendapatkan hadiah plong hari raya Nairuz perayaan periode baru orang majusi, dan beliau menerimanya.” وروى ابن أبي شيبة .. أن امرأة سألت عائشة قالت إن لنا أظآرا [جمع ظئر ، وهي المرضع] من المجوس ، وإنه يكون لهم العيد فيهدون لنا فقالت أما ما ذبح لذلك اليوم فلا تأكلوا ، ولكن كلوا من أشجارهم . Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, bahwa ada sendiri wanita menyoal kepada Aisyah radhiallahu’anha, Kami punya koteng ibu buah dada beragama majusi. Detik hari raya, mereka memberi belas kasih kepada kami. Kemudian Aisyah menguraikan, “Jikalau itu maujud sato sembelihan hari raya maka jangan dimakan, tapi makanlah buah-buahannya.” و.. عن أبي برزة أنه كان له سكان مجوس فكانوا يهدون له في النيروز والمهرجان ، فكان يقول لأهله ما كان من فاكهة فكلوه ، وما كان من غير ذلك فردوه . Berpunca Abu barzah, bahwa sira memiliki sebuah apartemen yang dikontrak orang majusi. Ketika perian raya Nairuz dan Mihrajan, mereka memberi belas kasih. Kemudian Abuk Barzah berpetaruh kepada keluarganya, “Takdirnya konkret buah-buahan, makanlah. Selain itu, kembalikan.” فهذا كله يدل على أنه لا تأثير للعيد في المنع من قبول هديتهم ، بل حكمها في العيد وغيره سواء ؛ لأنه ليس في ذلك إعانة لهم على شعائر كفرهم … “. Semua riwayat ini menunjukkan bahwa ketika hari raya turunan kufur, tidak terserah larangan untuk mengakuri hidayah dari mereka. Hukum menerima saat musim raya mereka dan di luar tahun raya mereka, sama belaka. Karena menerima kasih tidak ada molekul membantu mereka dalam memencar syiar agama mereka. Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, 25 Kemudian Syaikhul Islam menekankan bahwa sembelihan ahli kitab, meskipun pada asalnya hukumnya halal, namun jika disembelih karena hari raya mereka maka statusnya tidak boleh dimakan. Engkau menyatakan, وأما ما ذبحه أهل الكتاب لأعيادهم وما يتقربون بذبحه إلى غير الله نظير ما يذبح المسلمون هداياهم وضحاياهم متقربين بها إلى الله تعالى ، وذلك مثل ما يذبحون للمسيح والزهرة ، فعن أحمد فيها روايتان أشهرهما في نصوصه أنه لا يباح أكله وإن لم يسم عليه غير الله تعالى ، ونقل النهي عن ذلك عن عائشة وعبد الله بن عمر. Sembelihan ahli kitab bagi hari raya mereka dan sembelihan nan mereka jadikan untuk mendekatkan diri kepada selain Almalik, statusnya sembelihan ibadah sama dengan layaknya nan dilakukan kaum muslimin ketika berqurban ataupun mendebah hewan hadyu, misal kendaraan bikin mendekatkan diri kepada Sang pencipta. Sembelihan dalam tulangtulangan hari raya ahli kitab, seperti mennyembelih untuk Al-Masih alias Az-Zahrah. Cak semau dua riwayat dari Imam Ahmad. Riwayat yang lebih banyak dari beliau adalah tidak boleh dimakan. Meskipun momen membunuh tidak menjuluki etiket selain Allah. Dan terdapat riwayat yang melarang memakan sembelihan ini dari A’isyah dan Abdullah bin Umar radhiyallahu anhum. Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, 26. Orang Muslim Tidak Boleh Meniru Syaikhul islam menitikberatkan, seorang mukmin enggak boleh memberikan hadiah kepada muslim yang lain puas tahun raya hamba allah ateis. Kamu mengatakan, ومن أهدى من المسلمين هدية في هذه الأعياد ، مخالفة للعادة في سائر الأوقات غير هذا العيد ، لم تقبل هديته ، خصوصا إن كانت الهدية مما يستعان بها على التشبه بهم ، مثل إهداء الشمع ونحوه في الميلاد أو إهداء البيض واللبن والغنم في الخميس الصغير الذي في آخر صومهم ، وكذلك أيضا لا يهدى لأحد من المسلمين في هذه الأعياد هدية لأجل العيد ، لا سيما إذا كان مما يستعان بها على التشبه بهم كما ذكرناه Seorang muslim yang memberikan hidayah saat perian raya orang kafir, sedangkan itu tidak kekeluargaan dia lakukan di luar hari raya tersebut maka hadiahnya tidak boleh dituruti. Terlebih takdirnya hidayah tersebut membantu kerjakan timbrung bercermin kebiasaan sosok dahriah, seperti menghadiahkan lilin atau semacamnya saat natal, atau menghadiahkan telur, susu, dan daging kambing ketika hari kamis di terlepas terakhir puasa mereka. Demikian pula, bukan dapat memberi rahmat kepada orang muslim lega hari raya non mulim, dalam rangka memeriahkan masa tersebut. Malar-malar sekiranya benda itu mendukung kerjakan meniru rasam mereka, sama dengan yang mutakadim kami sebutkan. Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, 1461 Tidak berlaku sebaliknya Penjelasan di atas, terkait syariat mengakui hadiah dari sosok dahriah. Namun hukum ini tidak berlaku bakal kasus sebaliknya, memberikan hadiah kepada orang kafir ketika tahun raya mereka. Ulama Hanafi menggarisbawahi, memberi hadiah terbit individu kufur dalam rangka memeriahkan hari raya mereka, hukumnya terlarang, dan bahkan mereka anggap seumpama pembatal islam. Az-Zaila’i ulama hanafi mengatakan, والإعطاء باسم النيروز والمهرجان لا يجوز أي الهدايا باسم هذين اليومين حرام بل كفر , وقال أبو حفص الكبير رحمه الله لو أن رجلا عبد الله خمسين سنة ثم جاء يوم النيروز , وأهدى لبعض المشركين بيضة ، يريد به تعظيم ذلك اليوم ، فقد كفر , وحبط عمله . “Hadiah dengan nama Nairuz dan Mihrajan, hukumnya tidak bisa. Maksudany, karunia dalam rencana memeriahkan dua musim ini hukumnya haram bahkan kekafiran. Abu Hafs Al-Kabir mengatakan, Takdirnya terserah orang yang beribadah kepada Sang pencipta selama 50 tahun. Kemudian engkau datang puas waktu Nairuz, dan memberikan belas kasih telur kepada manusia musyrik, dalang rangka memeriahkan dan menghormati musim raya itu maka engkau mutakadim kabil dan amalnya terhapus.” Tabyin Al-Haqaiq, 6/228. Deduksi yang bisa kita catat dari penjelasan di atas, bahwa kita dibolehkan menerima hadiah dari bani adam kafir puas periode raya mereka, dengan syarat, Hadiah itu bukan termasuk sembelihan mereka Hadiah itu bukan teragendakan benda yang memfasilitasi orang bagi meniru ciri khas mareka saat waktu raya. Memufakati hadiah itu sama sekali tidak dikesankan mendukung acara mereka. Menerima anugerah itu privat tulangtulangan menjeput hati mereka, dengan maksud, mereka boleh simpati kepada islam. Dengan demikian, sekiranya memufakati rahmat angpao memenuhi bilang persyaratan di atas, hukumnya dibolehkan. Allahu a’lam. Referensi Fatwa selam, no. 85108 Dijawab maka dari itu Ustadz Ammi Kirana Baits Dewan Pembina Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasiPertanyaan Ustadz untuk Android. Download Waktu ini !! didukung maka itu Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Bopong Yufid dengan menjadi Cukong dan DONATUR. Maesenas hubungi 081 326 333 328 DONASI hubungi 087 882 888 727 REKENING DONASI BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 langit. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bekicot Seremonial Alias Terlarang, Download Video Shalat, Keunggulan Stempel Ajal Sudah lalu Dekat Menurut Islam, Uban Menurut Islam, Hukum Dolan Forex Dalam Islam, Syariat Tato Menurut Islam KLIK Buram UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, Maupun HUBUNGI +62813 26 3333 28 1 Hukum. Berdasarkan kitab 'Hasyiyatus Syarqowi ala Thullab bi Syarhit Tahrir' oleh Syekh Syarqowi, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad. Tetapi, menjadi wajib bila dinazarkan sebelumnya. 2. Tujuan - Salah satu hak anak selepas ia lahir dan belum mencapai usia balig adalah diakikahi orang tuanya. Ibadah akikah ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Hukum melaksanakan akikah adalah sunah muakkadah atau amat ditekankan pengerjaannya, jika muslim yang menunaikan ibadah ini memiliki kemampuan dan kelapangan harta. Dalil kesunahan aqiqah merujuk ke hadis yang diriwayatkan dari Salman bin Amir Addhobi. Dalam hadis itu, Salman bin Amir Addhobi berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda "Bersamaan lahirnya anak laki-laki itu ada akikah maka tumpahkanlah [penebus] darinya darah [sembelihan] dan bersihkan darinya kotoran [cukur rambutnya]," Bukhari. Kemudian, binatang yang disyariatkan untuk akikah adalah kambing. Bagi anak laki-laki, sebaiknya diakikahi dengan dua ekor kambing, sementara anak perempuan hanya seekor. Anjuran ini ada di dalam hadis yang memuat sabda Nabi Muhammad SAW "Barang siapa yang ingin menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia menyembelih untuknya. Untuk anak laki-laki, dua kambing dan untuk anak perempuan, seekor kambing,” Abu Daud. Waktu Pelaksanaan Aqiqah saat Masih Kecil dan Dewasa Waktu paling ideal untuk pelaksanaan akikah adalah pada hari ketujuh selepas kelahiran bayi. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW "Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama," Ahmad. Meski demikian, para ulama berpendapat, para orang tua tetap boleh mengakikahkan anaknya hingga mencapai usia balig. Artinya, meski aqiqah dilakukan setelah anak berusia lebih dari tujuh hari tetap tidak hilang kesunahannya. Akan tetapi, bagaimana jika anak sudah mencapai usia balig, namun belum sempat diakikahkan oleh orang tuanya? Maftukhan dalam rubrik tanya jawab bertajuk "Bolehkah Aqiqah di Usia Dewasa" di NU Online, menuliskan bahwa jika orang tua masih bersikeras ingin mengakikahkan anaknya yang sudah balig, ia dapat memberikan uang kepada anaknya agar dipakai membeli hewan yang akan disembelih untuk akikahnya. Hal ini karena kesunahan ibadah akikah bagi orang tua gugur usai anak berusia balig. Selanjutnya, ketentuan akikah jatuh pada anak itu sendiri untuk mengakikahi dirinya. Dalilnya bersandar pada hadis berikut "Nabi SAW mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi," Baihaqi. Hal ini juga selaras dengan pendapat sejumlah ulama, seperti Muhammad bin Sirin, Imam Ahmad, serta Imam Atha dan Hasan Al-Bashri. Baca juga Ketentuan Aqiqah Doa Mencukur Rambut dan Meniup Ubun-Ubun Bayi Perbedaan Qurban dengan Aqiqah dan Mana yang Harus Didahulukan - Sosial Budaya Kontributor Abdul HadiPenulis Abdul HadiEditor Addi M Idhom Bolehtidaknya para muadzin menerima amplop, para ulama berselisih pendapat. Assalamu 'alaikum wr. wb. Redaktur NU Online, mohon bertanya tentang hukum aqiqah. Apa hukum aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal? Apakah sah? Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas respons dan penjelasannya. Wassalamu 'alaikum wr. wb. Amin/Kediri. Jawaban Penanya dan pembaca yang budiman, semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Sebagaimana diketahui, pada asalnya aqiqah adalah hak anak yang sunnah dipenuhi oleh orang tuanya pada hari ketujuh dari kelahiran. Bila belum terlaksana sampai melewati hari tersebut, orang tua masih disunnahkan aqiqah untuk anaknya hingga ia mencapai usai baligh. Selepas baligh inilah orang tua sudah tidak disunahkan lagi mengaqiqahinya karena secara fiqih anak yang sudah baligh sudah mandiri tidak terikat dengan orang tuanya. Justru kemudian saat mencapai usia baligh, anak yang bersangkutan diperbolehkan memilih antara mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. Muhammad bin Umar Nawawi Al-Bantani, Tausyih alâ Ibnil Qâsim, halaman 273. Dari penjelasan tersebut kita ketahui bahwa sebenarnya yang dianjurkan beraqiqah adalah orang tua dan kemudian anak yang bersangkutan bila belum sempat diaqiqahi sampai usia balighnya. Lalu bagaimana hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal? Apakah sah sebagaimana pertanyaan di atas? Merujuk Keputusan Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren FMPP Se-Jawa Madura, hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal diperbolehkan bila ada wasiat. Hal ini disamakan dengan hukum berkurban untuknya yang juga seperti itu hukumnya. Secara lengkap rumusan bahtsul masail menyatakan “Mengaqiqohi orang tua yang masih hidup hukumnya boleh bila ada izin darinya. Sedangkan mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya juga diperbolehkan bila ada wasiat sebagaimana diperbolehkannya melakukan kurban atas nama mayit menurut sebagian pendapat.” Keputusan Komisi A Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se Jawa Madura di PP Nurul Cholil Bangkalan pada 8-9 Jumadal Ula 1429 H/14-15 Mei 2008 M. Yang dimaksud sebagian pendapat dalam rumusan adalah sebagian pendapat ulama Syafi’i seperti Syekh Zakariya Al-Anshari, Syekh Al-Khatib As-Syirbini, Imam Al-Baghawi dan lainnya, yang menyaratkan adanya wasiat dari mayit semasa hidupnya untuk keabsahan kurban yang dilakukan orang lain untuk dirinya setelah kewafatannya. Syekh Al-Khatib As-Syirbini menyatakan قَالَ وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ مَيِّتٍ إِنْ لَمْ يُوصِ بِهَا لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى [النجم 39]، فَإِنْ أَوْصَى بِهَا جَازَ Artinya, “Tidak boleh kurban atas nama mayit bila semasa hidupnya ia tidak mewasiatkannya, karena firman Allah yang artinya Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya’ an-Najm ayat 39. Bila ia mewasiatkannya, maka boleh.” Muhammad Al-Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtâj ilâ Ma’rifati Ma’ânî Alfâdhil Minhâj, [Beirut, Dârul Fikr tth.], juz IV, halaman 292. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal adalah boleh selama ada wasiat darinya, sebagaimana hukum berkurban untuknya. Demikian jawaban singkat ini, semoga dapat dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca Wallâhul muwaffiq ilâ aqwamith thâriq. Wassalamu ’alaikum wr. wb. Ustadz Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online dan Founder Aswaja Muda
Kamimulai beroperasi sejak bulan November tahun 2012, dan Alhamdulillah dengan izin Allah terus berjalan di sampai sekarang. Paket kami terdiri dari masakan kambing dan juga nasi box. Harga kambing matang antara Rp 1.000.000 (Paket Hebat) sampai Rp 2.100.000 (Paket Istimewa) dan paket nasi box adalah mulai dari Rp 9.000 per box. Anda mungkin
Il n’y a pas qu’au Québec où le débat sur les accommodements raisonnables crée des remous. La prestigieuse Université Duke, en Caroline du Nord, est plongée en pleine controverse pour une histoire d’accommodement religieux. La direction de Duke a récemment acquiescé à la demande de l’association des étudiants musulmans de l’université d’utiliser la cloche de la mythique chapelle située son campus pour l’appel à la prière hebdomadaire. Les étudiants musulmans souhaitent en fait se servir des haut-parleurs installés dans la tour de la chapelle pour faire entendre l' adhan », chant de ralliement musulman, pendant 3 minutes, chaque vendredi. La décision de Duke a soulevé un véritable tollé sur les réseaux sociaux où on en a profité pour rappeler les récentes violences d’extrémistes religieux, dont l’État islamique, la secte de Boko Haram et l’attaque au Charlie Hebdo revendiqué par Al Quaida au Yémen. Le chef évangéliste Franklin Graham fils du célèbre évangélisateur Billy Graham s’en est indigné sur Facebook les adeptes de l’Islam violent, tuent, décapitent les chrétiens, les juifs et tous ceux qui ne se soumettent pas à la charia » Graham a appelé les donateurs à boycotter Duke. À la suite de menaces sérieuses et crédibles » à la sécurité, la direction de l’université est finalement revenue sur sa décision jeudi les étudiants musulmans feront plutôt l’appel à la prière de l’extérieur de la chapelle, de la pelouse autour du bâtiment. Duke, université internationale, compte 15 000 étudiants, dont 700 s’identifient de confession musulmane. En permettant à ces derniers d’utiliser la cloche de la chapelle, la direction affirme qu’elle souhaitait au départ promouvoir l’unité et le pluralisme religieux sur le campus. à Duke, la communauté musulmane représente un visage étonnement différent de l’Islam que l’on voit aux nouvelles du soir une communauté pacifique et pieuse » a expliqué la vice-doyenne aux affaires religieuses. La chapelle de l’Université accueille déjà des services hindous et des séances de méditations bouddhistes. Des musulmans tiennent également des réunions de prières musulmanes dans son sous-sol. Alors, qu’on utilise sa cloche pour l’appel à la prière musulmane hebdomadaire, est-ce un accommodement déraisonnable?...Qu’en pensez-vous? . 284 242 483 418 161 150 339 18

hukum menerima amplop saat aqiqah